Di Indonesia semua yang mengatur hajat hidup
orang banyak telah diatur oleh undang-undang.. Penggunaan alat elektronik
semakin banyak digunakan karena semakin berkembang pesatnya tekhnologi saat
ini. Penyebaran informasi semakin cepat berkembang hanya dengan menggunakan
alat elektonik. Maka dibuatnya undang-undang agar dapat melindungi hak-hak dari
setiap orang, kelompok atau sebagainya dengan adanya kepastian hukum yang pasti
yang telah diatur dalam undang-undang no.11 tahun 2008 yaitu undang-undang
informasi dan elektronik.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Di dalam informasi dan transaksi elektronik
terdapat 2 bagian yaitu informasi elektronik dan transaksi elektronik. Contoh dari
informasi elektronik seperti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan transaksi elektronik perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media
elektronik lainnya.
Aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
telah di atur di dalam UU ITE antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal
12 UU ITE)
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE)
Aturan perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara
lain:
1.konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses ilegal (Pasal 30)
3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE)
Dengan adanya UU ITE ini, berarti sudah adanya payung hukum mengenai informasi
elektronik dan transaksi elektronik di dunia maya. Maka jika mau menggunakan
informasi dan transaksi elektronik sebaiknya pelajari baik-baik aturan yang sudah
dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar