Kamis, 19 Maret 2015

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Di Indonesia semua yang mengatur hajat hidup orang banyak telah diatur oleh undang-undang.. Penggunaan alat elektronik semakin banyak digunakan karena semakin berkembang pesatnya tekhnologi saat ini. Penyebaran informasi semakin cepat berkembang hanya dengan menggunakan alat elektonik. Maka dibuatnya undang-undang agar dapat melindungi hak-hak dari setiap orang, kelompok atau sebagainya dengan adanya kepastian hukum yang pasti yang telah diatur dalam undang-undang no.11 tahun 2008 yaitu undang-undang informasi dan elektronik.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Di dalam informasi dan transaksi elektronik terdapat 2 bagian yaitu informasi elektronik dan transaksi elektronik. Contoh dari informasi elektronik seperti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan transaksi elektronik perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.

Aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik telah di atur di dalam UU ITE antara lain:
   1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
     2.   Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
    3.   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
    4.    Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Aturan perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain:
 1.konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
    2.   akses ilegal (Pasal 30)
    3.   intersepsi ilegal (Pasal 31)
    4.   gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
    5.   gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
    6.   penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Dengan adanya UU ITE ini, berarti sudah adanya payung hukum mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik di dunia maya. Maka jika mau menggunakan informasi dan transaksi elektronik sebaiknya pelajari baik-baik aturan yang sudah dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar