Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik Desainer Grafis

Profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion disebut desiner grafis atau perancang grafis. Perancang Grafis bertugas untuk menyampaikan sebuah informasi yang diinginkan oleh produk / klien dalam bentuk desain yang menarik. Dunia desain komunikasi visual berkembang begitu cepat dan dinamis, desain komunikasi visual sangat besar dipengaruhi oleh dunia bisnis, teknologi, teori/konsep baru, media baru dan gaya hidup dengan segala tuntutannya sehingga menyebabkan ruang lingkup dunia desain komunikasi visual semakin luas dan kompleks. Sebagai desainer grafis harus bisa mengikuti perkembangan tersebut. Jangan hanya puas dengan apa yang dimiliki sekarang, terus menggali konsep visual baru, gaya baru dan metode baru dalam mengembangkan desain. Untuk mencapai optimasi hasil desain komunikasi visual yang berkualitas, dibutuhkan strategi dan taktik baru serta Etika desain sebagai satu konsep untuk pencapaian hasil yang berkualitas tersebut.

Kode Etik
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Pasal 1
Bermartabat
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.
Pasal 2
Jujur
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Ahli
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 
Pasal 1
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan Masyarakat.
Ketentuan 1.1.
Anggota Asosiasi akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
Ketentuan 1.2.
Anggota Asosiasi tidak akan memberikan gambaran yang tidak benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 1.3.
Anggota Asosiasi tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 1.4.
Anggota Asosiasi harus mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau metodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa diadakan khususnya bertalian dengan anggaran Pemberi Tugas, namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
Ketentuan 1.5.
Anggota Asosiasi hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 
Ketentuan 1.6.
Cara-cara yang diperkenankan untuk melakukan promosi :
· Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa Anggota Asosiasi yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung, bila anggota mendirikan kantor atau apabila terjadi perubahan alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama Anggota Asosiasi atau firma yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian dan bidang pelayanannya.
·    Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
·   Mencantumkan nama Anggota Asosiasi, firma pada penerbitan pemberitahuan.
· Menyiapkan dan meyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan. Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Ketentuan 1.7.
Anggota Asosiasi hanya boleh menerima suatu penunjukkan sebagai pengganti Desainer Grafis lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukkan Desainer Grafis lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum, secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada Ahli, Desainer atau Konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan ke arah itu telah diambil atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 1.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha Anggota Asosiasi lain ataupun Profesi lainnya. Setiap kritik atas pekerjaan orang lain hanya dilakukan di dalam forum yang disediakan oleh Asosiasi atau Lembaga Keprofesian lainnya atau untuk keperluan akademik.
Ketentuan 1.9.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan yang bisa menyesatkan khalayak.
Ketentuan 1.10.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

Pasal 2
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan 2.1.
Anggota Asosiasi harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
Ketentuan 2.2.
Anggota Asosiasi harus memberitahukan Pemberi Tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
Ketentuan 2.3.
Jika dalam penugasan Anggota Asosiasi mengetahui bahwa pekerjaannya di luar keahlian atau pengalamannya, maka ia harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas. Ia harus memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
Ketentuan 2.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan yang diketahui maupun yang diduga akan terjadi. Bila di dalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi di mana Anggota Asosiasi yang bersangkutan, dapat menimbulkan pertentangan atau akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan Pemberi Tugas, maka Anggota Asosiasi yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada Pemberi Tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota Asosiasi yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Jika pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ketentuan 2.5.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima imbalan jasa, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
Ketentuan 2.7.
Anggota Asosiasi tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas, kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari Pemberi Tugas, dengan ketentuan tidak dipindahkan secara digital. 
Ketentuan 2.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesian lainnya yang disebabkan pelanggaran Kode Etik Assosiasi atau ketentuan-ketentuan Tata Laku Profesi dari Assosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.
Ketentuan 2.9.
Anggota Asosiasi yang diundang untuk bekerja sama dengan firma atau anggota lainnya, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Pasal 3
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.
Ketentuan 3.1.
Jika diminta, setiap Anggota Asosiasi harus mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa, kecuali hal yang berkaitan dengan kerahasiaan yg dilindungi undang-undang.
Ketentuan 3.2.
Anggota Asosiasi harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Asosiasi maupun Standar Profesi yang diterbitkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu, kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal ibadah.
Ketentuan 3.3.
Anggota Asosiasi boleh mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi keprofesian asal cara penyelenggaraan dan peraturan-peraturan kompetisi disetujui oleh Asosiasi. Persetujuan ini tidak akan diberikan jika Asosiasi berpendapat bahwa sesuatu kompetisi merupakan upaya terselubung untuk memperoleh pekerjaan dengan imbalan jasa yang terlalu rendah.
Ketentuan 3.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran- pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK:
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5.  Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73
1.  Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar