Profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi,
atau grafis motion disebut desiner grafis atau perancang grafis. Perancang
Grafis bertugas untuk menyampaikan sebuah informasi yang diinginkan oleh produk
/ klien dalam bentuk desain yang menarik. Dunia desain komunikasi visual berkembang
begitu cepat dan dinamis, desain komunikasi visual sangat besar dipengaruhi
oleh dunia bisnis, teknologi, teori/konsep baru, media baru dan gaya hidup
dengan segala tuntutannya sehingga menyebabkan ruang lingkup dunia desain komunikasi
visual semakin luas dan kompleks. Sebagai desainer grafis harus bisa mengikuti
perkembangan tersebut. Jangan hanya puas dengan apa yang dimiliki sekarang,
terus menggali konsep visual baru, gaya baru dan metode baru dalam
mengembangkan desain. Untuk mencapai optimasi hasil desain komunikasi visual
yang berkualitas, dibutuhkan strategi dan taktik baru serta Etika desain
sebagai satu konsep untuk pencapaian hasil yang berkualitas tersebut.
Kode Etik
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Pasal 1
Bermartabat
Menjunjung martabat dan nama
baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan
pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan
interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.
Pasal 2
Jujur
Bertindak jujur, setia,
tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Ahli
Mahir dan memahami pekerjaan serta
menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan
yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan
bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada
dunia akademis kalau dibutuhkan.
Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
Pasal 1
Menjunjung martabat dan nama
baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, rekan seprofesi,
pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan Masyarakat.
Ketentuan 1.1.
Anggota Asosiasi akan
senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
Ketentuan 1.2.
Anggota Asosiasi tidak akan
memberikan gambaran yang tidak benar terhadap kualifikasi dan pengalaman
kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 1.3.
Anggota Asosiasi tidak boleh
membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan
pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 1.4.
Anggota Asosiasi harus
mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan
atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau metodologi. Meskipun
negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa diadakan khususnya
bertalian dengan anggaran Pemberi Tugas, namun para anggota tidak akan
menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
Ketentuan 1.5.
Anggota Asosiasi hanya boleh
mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta,
terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat
membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai
kebohongan.
Ketentuan 1.6.
Cara-cara yang diperkenankan
untuk melakukan promosi :
· Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan
melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau
organisasi-organisasi dengan siapa Anggota Asosiasi yang bersangkutan mempunyai
hubungan langsung, bila anggota mendirikan kantor atau apabila terjadi
perubahan alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh
dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama Anggota
Asosiasi atau firma yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan
kualifikasi keprofesian dan bidang pelayanannya.
· Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau
keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama
seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
· Mencantumkan nama Anggota Asosiasi, firma
pada penerbitan pemberitahuan.
· Menyiapkan dan meyampaikan brosur-brosur
kepada yang berkepentingan. Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya
karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan
semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan
langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Ketentuan 1.7.
Anggota Asosiasi hanya boleh
menerima suatu penunjukkan sebagai pengganti Desainer Grafis lain setelah
terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukkan Desainer Grafis lain
telah diakhiri secara wajar menurut hukum, secara tertulis dan semua imbalan
jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada Ahli,
Desainer atau Konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan ke arah itu
telah diambil atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara
tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 1.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh
dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama
baik, masa depan atau usaha Anggota Asosiasi lain ataupun Profesi lainnya.
Setiap kritik atas pekerjaan orang lain hanya dilakukan di dalam forum yang
disediakan oleh Asosiasi atau Lembaga Keprofesian lainnya atau untuk keperluan
akademik.
Ketentuan 1.9.
Anggota Asosiasi tidak boleh
dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas
permintaan Pemberi Pekerjaan, yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan yang
bisa menyesatkan khalayak.
Ketentuan 1.10.
Anggota Asosiasi tidak boleh
dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas
permintaan Pemberi Pekerjaan, yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Bertindak jujur, setia,
tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun
pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan 2.1.
Anggota Asosiasi harus
selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan
kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
Ketentuan 2.2.
Anggota Asosiasi harus
memberitahukan Pemberi Tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka
sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan
kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan
atau kesejahteraan umum.
Ketentuan 2.3.
Jika
dalam penugasan Anggota Asosiasi mengetahui bahwa pekerjaannya di luar keahlian
atau pengalamannya, maka ia harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
Ia harus memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan
Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi
kepentingan Pemberi Tugas.
Ketentuan 2.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh
menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan yang
diketahui maupun yang diduga akan terjadi. Bila di dalam jalannya penugasan
terjadi suatu situasi di mana Anggota Asosiasi yang bersangkutan, dapat
menimbulkan pertentangan atau akan timbul pertentangan dengan
kepentingan-kepentingan Pemberi Tugas, maka Anggota Asosiasi yang bersangkutan
harus segera memberitahukannya kepada Pemberi Tugas dan mengajukan saran-saran
yang memadai. Anggota Asosiasi yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian
dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Jika
pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota yang
bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ketentuan 2.5.
Anggota Asosiasi tidak boleh
menerima imbalan jasa, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari lebih
dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama
kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua
pihak yang berkepentingan.
Ketentuan 2.7.
Anggota Asosiasi tidak boleh
membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau
dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun
juga dari pemberi tugas, kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari Pemberi
Tugas, dengan ketentuan tidak dipindahkan secara digital.
Ketentuan 2.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh
mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan
keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau
lembaga keprofesian lainnya yang disebabkan pelanggaran Kode Etik Assosiasi
atau ketentuan-ketentuan Tata Laku Profesi dari Assosiasi atau Lembaga
Keprofesiannya.
Ketentuan 2.9.
Anggota Asosiasi yang
diundang untuk bekerja sama dengan firma atau anggota lainnya, harus
memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama
rekan seprofesi.
Pasal 3
Mahir dan memahami pekerjaan
serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian
imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan
pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi,
dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.
Ketentuan 3.1.
Jika diminta, setiap Anggota
Asosiasi harus mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan
lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan
masalah-masalah serupa, kecuali hal yang berkaitan dengan kerahasiaan yg
dilindungi undang-undang.
Ketentuan 3.2.
Anggota Asosiasi harus
memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah
ditetapkan oleh Asosiasi maupun Standar Profesi yang diterbitkan oleh
Pemerintah dari waktu ke waktu, kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal
ibadah.
Ketentuan 3.3.
Anggota Asosiasi boleh
mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi keprofesian asal cara
penyelenggaraan dan peraturan-peraturan kompetisi disetujui oleh Asosiasi.
Persetujuan ini tidak akan diberikan jika Asosiasi berpendapat bahwa sesuatu
kompetisi merupakan upaya terselubung untuk memperoleh pekerjaan dengan imbalan
jasa yang terlalu rendah.
Ketentuan 3.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima
sesuatu penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak
ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran- pembayaran dipersyaratkan
kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak
lain.
SANKSI TERHADAP
PELANGGARAN KODE ETIK:
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002,
terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut.
Pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat
1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar
5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi
pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang
R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu
juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal
17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal
28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar