Kamis, 19 Maret 2015

Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Di Indonesia semua yang mengatur hajat hidup orang banyak telah diatur oleh undang-undang.. Penggunaan alat elektronik semakin banyak digunakan karena semakin berkembang pesatnya tekhnologi saat ini. Penyebaran informasi semakin cepat berkembang hanya dengan menggunakan alat elektonik. Maka dibuatnya undang-undang agar dapat melindungi hak-hak dari setiap orang, kelompok atau sebagainya dengan adanya kepastian hukum yang pasti yang telah diatur dalam undang-undang no.11 tahun 2008 yaitu undang-undang informasi dan elektronik.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Di dalam informasi dan transaksi elektronik terdapat 2 bagian yaitu informasi elektronik dan transaksi elektronik. Contoh dari informasi elektronik seperti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan transaksi elektronik perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.

Aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik telah di atur di dalam UU ITE antara lain:
   1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
     2.   Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
    3.   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
    4.    Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Aturan perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain:
 1.konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
    2.   akses ilegal (Pasal 30)
    3.   intersepsi ilegal (Pasal 31)
    4.   gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
    5.   gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
    6.   penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Dengan adanya UU ITE ini, berarti sudah adanya payung hukum mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik di dunia maya. Maka jika mau menggunakan informasi dan transaksi elektronik sebaiknya pelajari baik-baik aturan yang sudah dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber:

Rabu, 18 Maret 2015

Kode Etik Desainer Grafis

Profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion disebut desiner grafis atau perancang grafis. Perancang Grafis bertugas untuk menyampaikan sebuah informasi yang diinginkan oleh produk / klien dalam bentuk desain yang menarik. Dunia desain komunikasi visual berkembang begitu cepat dan dinamis, desain komunikasi visual sangat besar dipengaruhi oleh dunia bisnis, teknologi, teori/konsep baru, media baru dan gaya hidup dengan segala tuntutannya sehingga menyebabkan ruang lingkup dunia desain komunikasi visual semakin luas dan kompleks. Sebagai desainer grafis harus bisa mengikuti perkembangan tersebut. Jangan hanya puas dengan apa yang dimiliki sekarang, terus menggali konsep visual baru, gaya baru dan metode baru dalam mengembangkan desain. Untuk mencapai optimasi hasil desain komunikasi visual yang berkualitas, dibutuhkan strategi dan taktik baru serta Etika desain sebagai satu konsep untuk pencapaian hasil yang berkualitas tersebut.

Kode Etik
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Pasal 1
Bermartabat
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.
Pasal 2
Jujur
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Ahli
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 
Pasal 1
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan Masyarakat.
Ketentuan 1.1.
Anggota Asosiasi akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
Ketentuan 1.2.
Anggota Asosiasi tidak akan memberikan gambaran yang tidak benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 1.3.
Anggota Asosiasi tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 1.4.
Anggota Asosiasi harus mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau metodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa diadakan khususnya bertalian dengan anggaran Pemberi Tugas, namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
Ketentuan 1.5.
Anggota Asosiasi hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 
Ketentuan 1.6.
Cara-cara yang diperkenankan untuk melakukan promosi :
· Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa Anggota Asosiasi yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung, bila anggota mendirikan kantor atau apabila terjadi perubahan alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama Anggota Asosiasi atau firma yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian dan bidang pelayanannya.
·    Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
·   Mencantumkan nama Anggota Asosiasi, firma pada penerbitan pemberitahuan.
· Menyiapkan dan meyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan. Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Ketentuan 1.7.
Anggota Asosiasi hanya boleh menerima suatu penunjukkan sebagai pengganti Desainer Grafis lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukkan Desainer Grafis lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum, secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada Ahli, Desainer atau Konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan ke arah itu telah diambil atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 1.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha Anggota Asosiasi lain ataupun Profesi lainnya. Setiap kritik atas pekerjaan orang lain hanya dilakukan di dalam forum yang disediakan oleh Asosiasi atau Lembaga Keprofesian lainnya atau untuk keperluan akademik.
Ketentuan 1.9.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan yang bisa menyesatkan khalayak.
Ketentuan 1.10.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

Pasal 2
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan 2.1.
Anggota Asosiasi harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
Ketentuan 2.2.
Anggota Asosiasi harus memberitahukan Pemberi Tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
Ketentuan 2.3.
Jika dalam penugasan Anggota Asosiasi mengetahui bahwa pekerjaannya di luar keahlian atau pengalamannya, maka ia harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas. Ia harus memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
Ketentuan 2.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan yang diketahui maupun yang diduga akan terjadi. Bila di dalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi di mana Anggota Asosiasi yang bersangkutan, dapat menimbulkan pertentangan atau akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan Pemberi Tugas, maka Anggota Asosiasi yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada Pemberi Tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota Asosiasi yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Jika pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ketentuan 2.5.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima imbalan jasa, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
Ketentuan 2.7.
Anggota Asosiasi tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas, kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari Pemberi Tugas, dengan ketentuan tidak dipindahkan secara digital. 
Ketentuan 2.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesian lainnya yang disebabkan pelanggaran Kode Etik Assosiasi atau ketentuan-ketentuan Tata Laku Profesi dari Assosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.
Ketentuan 2.9.
Anggota Asosiasi yang diundang untuk bekerja sama dengan firma atau anggota lainnya, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Pasal 3
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.
Ketentuan 3.1.
Jika diminta, setiap Anggota Asosiasi harus mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa, kecuali hal yang berkaitan dengan kerahasiaan yg dilindungi undang-undang.
Ketentuan 3.2.
Anggota Asosiasi harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Asosiasi maupun Standar Profesi yang diterbitkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu, kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal ibadah.
Ketentuan 3.3.
Anggota Asosiasi boleh mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi keprofesian asal cara penyelenggaraan dan peraturan-peraturan kompetisi disetujui oleh Asosiasi. Persetujuan ini tidak akan diberikan jika Asosiasi berpendapat bahwa sesuatu kompetisi merupakan upaya terselubung untuk memperoleh pekerjaan dengan imbalan jasa yang terlalu rendah.
Ketentuan 3.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran- pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK:
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5.  Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73
1.  Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Sumber:

Senin, 16 Maret 2015

Cara Penilaian Baik dan Buruk

ETIKA adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
BAIK adalah sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
BURUK adalah segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
Penilaian terhadap suatu perbuatan apakah itu baik ataupun buruk adalah relatif. Perbedaan penggunaan tolak ukur atau cara penilaian yang digunakan inilah yang menjadikan adanya banyak penilaian tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.

AJARAN AGAMA
Semua agama mengajarkan kebaikan. Perbuatan baik adalah perbuatan yang dilakukan atau dilaksanakan atas perintah, ajaran dan kehendah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang dilakukan atau dilaksanakan melenceng dari perintah, ajaran dan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketaqwaanlah yang dimiliki oleh setiap manusia itu sendirilah berperan penting yang mengarahkan, kearah mana manusia itu dalam berbuat. Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi terhadap Tuhan dan agamanya lepas dari kesalahan karena kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Esa. Ukuran baik dan buruk yang berlandaskan norma agama kebenarannya lebih dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADAT ISTIADAT
Penilaian perbuatan baik atau buruk menurut adat istiadat biasanya telah di tentukan oleh peraturan tertulis atau yang tidak tertulis yang telah di buat oleh nenek moyang atau orang tertua atau orang yang dihormati oleh masyarakat adat tersebut secara turun-temurun dan menjadi sebuah kebiasaan. Masing-masing kelompok adat atau masyarakat tertentu memiliki batasan-batasan tersendiri tentang aturan yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu dianggap baik pula oleh masyarakat yang lain.

KEBAHAGIAAN (HEDONISME)
Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu:
1. Hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
2. Hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat.
3.  Universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

BISIKAN HATI
Manusia memiliki kekuatan batin yang dapat membedakan baik atau buruknya suatu perbuatan. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonism karena kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu. Perbuatan baik merupakan perbuatan yang dinilai baik sesuai dengan penilaian hati nurani yang dipandang baik. Sebaliknya, perbuatan buruk merupakan perbuatan yang dipandang buruk berdasarkan hati nurani manusia. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai kebaikan budi pekerti.

EVOLUSI
Evolusi merupakan proses berkembangnya semua yang ada di alam menuju kesempurnaan. Menurut paham ini, semua yang ada di alam selalu (berangsur-angsur) mengalami evolusi. Manusia pada dasarnya selalu mengalami perkembangan, khususnya pada tingkah lakunya. Hal tersebut pasti terjadi karena manusia selalu ingin mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia menurut paham ini adalah kebahagiaan, yang menyebabkan manusia harus berkembang terus sesuai dengan lingkungannya agar tujuan atau cita-cita hidupnya tercapai. Darwin dalam bukunya, Origin of Species dengan konsepselection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest. Inti dari teori tersebut bahwa alam akan selalu menyaring segala yang ada di alam, dalam hal ini yang mampu bertahanlah yang akan tetap hidup. Mengadopsi dari teori Darwin, bahwa yang bertahan dalam hal ini adalah nilai moral. Seiring berkembangnya zaman dan juga perilaku manusia, maka yang nilai moralnya tetap bertahan akan dipandang baik dan yang tidak bertahan akan dipandang buruk.

UTILITARISME
Utilitarisme berasal dari kata utilis yang berarti berguna. Sesuatu yang berguna dapat dipandang baik, dan yang tidak berguna dipandang buruk. Pada masa sekarang ini, perkembangan dibidang teknik lebih pesat sehingga kegunaan dalam hal ini menjadi yang paling utama. Hal tersebut menyebabkan kegunaan selalu dikaitkan dengan materi dan juga hanya menganggap apa saja yang ada gunanya. Kemudian berkembang lagi pengertian kegunaan menjadi bermanfaat agar tidak selalu berhubungan dengan materi. Salah satu contohnya adalah kegunaan dalam hal rohani, yaitu orang yang bermanfaat bagi orang lain akan selalu dipandang baik, dan sebaliknya yang merugikan orang lain akan selalu dipandang buruk.

MARXISME
Segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Segala caradiperbolehkan dalam aliran ini, asal yang dilakukan dapat mencapai tujuan.Cara apapun yang ditempuh untuk mencapai tujuan yang diinginkan dianggap baik berdasarkan aliran marxisme ini. Sebaliknya, mereka yang tidakdapat melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan dianggap buruk.

EUDAEMONISME
Pokok paham ini adalah kebahagiaan diri sendiri dan kebahagiaan orang lain. Hal ini berarti paham ini tidak hanya mementingkan kebahagiaan diri sendiri yang menjadi tujuan utama dalam hidupnya. Manusia yang dapat mencapai kebahagiaan sendiri dan juga orang lain dianggap baik, dan juga sebaliknya. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu:
     1.   Kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan
     2.   Kemauaan
     3.   Perbuatan baik
     4.   Pengetahuan batiniah.

PRAGMATISME
Pokok dari faham pragmatisme ini adalah sesuatu yang berguna bagi diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Pragmatisme menitikberatkan pada pengalaman. Para penganut pragmatisme tidak mengenal istilah kebenaran. Kebenaran hanyalah hal yang bersifat abstrak dan tidak menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupannya. Penilaian baik dan buruk hanya dilihat dari pengalaman hidup dan lingkungannya.  

KOMUNISME
Dalam dunia politik, aliran komunisme adalah salah satu aliran yang paling berpengaruh. Aliran ini berpendapat bahwa kaum buruh dan tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Penilaian baik dan buruk tergantung pada bagaimana mereka dapat mengikuti dengan baik sebagai apa mereka seharusnya. Buruh yang seharusnya menuruti semua perintah atasannya, maka itu yang disebut baik dan disebut buruk apabila buruh tidak menuruti semua perintah atasannya.

Sumber: